lowongan kerja teknologi transfusi darah

Liputan6com, Jakarta Penyebab kurang darah atau anemia dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Anemia terjadi jika jumlah sel darah merah seseorang di bawah normal atau ketika sel darah merahnya tidak berfungsi secara optimal. Penyakit kurang darah dalam istilah medis disebut sebagai anemia. Anemia adalah kondisi di mana tubuh tidak mempunyai cukup
Brebes– Polres Brebes bekerjasama dengan PMI menggelar Bhakti Sosial berupa Donor Darah di Aula Mapolres Brebes, Selasa (07/06/2022). Kegiatan itu dilaksanakan untuk menyambut menyambut Hari Bhayangkara ke 76. Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Kasi Humas Iptu Edi Mardiyanto menuturkan, kegiatan donor darah dalam rangka
ANGGARAN DASAR BAB 1 NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini bernama ” IKATAN TEKNISI TRANSFUSI DARAH INDONESIA” dengan singkatan ” ITTDI” Pasal 2 Organisasi ini didirikan pada tanggal dua puluh satu, bulan Nopember, tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Pengurus Pusat Ikatan Teknisi Transfusi Darah Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Repubik Indonesia BAB II AZAS, TUJUAN SERTA USAHA Pasal 4 ITTDI berazakan PANCASILA dan berdasarkan UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Pasal 5 ITTDI bertujuan Mempererat hubungan persaudaraan dan komunikasi terutama antar sesama anggotaTTDI maupun antar ITTDI denga masyarakat Meningkatkan mutu pelayanan transfusi darah dengan meningkatkan pengetahuan teknis serta mempertebal semangat pengabdiansesuai dengan Standar Profesi atas dasar peri kemanusiaan Meningkatkan kesejahteraan anggota ITTDI. Meningkatkan peranan Ikatan Paramedis Teknologi Transfusi Darah Indonesia di Indonesia dalam program pembangunan nasional khususnya dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Pasal 6. Untuk mewujudkan tujuannya, ITTDI melakukan usaha-usaha Menghimpun seluruh tenaga Ikatan Teknisi Transfusi darah Indonesia diIndonesia di dalam sebuah organisasi Mengusahakan peningkatan pengetahuan teknis melalui belajar sendiri maupun melalui pendidikan resmi. Mengusahakan peningkatan kesadaran anggota sebagai insan yang mengabdi terhadap sesama atas dasar kemanusiaan. Mengusahakan peningkatan kesejahteraan anggota dengan memperjuangkan status kekaryaan sebagai tenaga profesional. Mengusahakan peningkatan kesadaran anggota untuk tetap menekuni bidang tugasnya agar tidak mudah berpindah ke profesi lain. Mengusahakan upaya-upaya lain yang berguna untuk memajukan kesejahteraan anggota sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan serta etika yang wajib dijunjung tinggi organisasi. BAB III PELINDUNG, PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA Pasal 7 Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang ITTDI dapat mengangkat Pelindung penasehat dan Dewan Pembina pada tingkat kepengurusan masing-masing. BAB IV Pasal 8 Susunan organisasi ITTDI adalah sebagai berikut ITTDI Pusat, meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia ITTDI Wilayah meliputi satu Propinsi/Daerah Tingkat I atau gabungan beberapa Propinsi ITTDI Cabang, meliputi satu Kota/Kabupaten Daerah Tingkat II atau gabungan beberapa Daerah Tingkat II tersebut BAB V KENGGOTAAN Pasal 9 Anggota ITTDI terdiri dari Anggota Biasa Anggota Luar Biasa Anggota Kehormatan BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 10 Musyawarah terdiri dari MusyawarahNasional Munas Musyawarah Wilayah Muswil Musyawarah Cabang Muscab MusyawarahLuarBiasa Pasal 11 a. Munas, Muswil dan Muscab diadakan lima tahun satu kali b. Munas, Muswil dan Muscab adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah yang berhak hadir c. Tiapkeputusan Munas, Muswil dan Muscabdiambil atas dasarmusyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat diambil atas dasar suara terbanyak Pasal 12. a. Musyawarah Nasional adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi ITTDI b. Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan Cabang, Wilayah dan Pengurus Besar. c. Musyawarah Nasional bertugas Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Nasional untuk kurun waktu lima tahun berikutnya Memilih Pengurus Pusat yang baru untuk masa bakti lima tahun berikutnya. Pasal 13 a. Musyawarah Wilayah adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Wilayah ITTDI yang bersangkutan. Yang diadakan lima tahun satu kali. b. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh utusan Cabang-Cabang dan Pengurus Wilayah yang bersangkutan c. Musyawarah Wilayah bertugas 1. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Wilayah 2. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Kerja Wilayah yang bersangkutan untuk kurun waktu lima tahun berikutnya 3. Memilih Pengurus Wilayah yang baru untuk masa bakti lima tahun berikutnya. Pasal 14 a. Musyawarah Cabang adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi dalam wilayah kerja cabang yang bersangkutan. Yang diadakan lima tahun satu kali. b. Musyawarah Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan yang bersangkutan c. Musyawarah Cabang bertugas 1. MenilaipertanggungjawabanPengurusCabang. 2. MenetapkanGaris-Garis Besar ProgramKerjaKerjaCabang yang bersangkutanuntukkurunwaktu lima tahunberikutnya 3. MemilihPengurusCabang yang baruuntuk masa bakti lima tahunberikutnya. Pasal 15 a. MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasadapatdiadakan pada waktu antara dua Munas /Muswil/Muscab. b. MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasamemusyawarahkanmasalah-masalahyanluarbiasa. c. MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasadapatdiselenggarakan atas permintaansekurang-kurangnyasepertigadarijumlah Wilayah/Cabangatauanggota pada tigkat yang bersangkutan. Pasal 16 a. Rapatterdiri atas RapatPengurus Pleno dan RapatPengurusHarian b. Rapat Pleno PengurusPusat / Pengurus Wilayah / PengurusCabangdiadakansekurang-kurangnyasetahunsekali. c. RapatHarianPengurusPusat / Pengurus Wilayah / PengurusCabangdiadakansekurang-kurangnyatigabulansekali. d. Rapatbarudianggap sah apabila dihadiriolehlebihdarisetengahanggotaPengurus yang bersangkutan. BAB VII KEPENGURUSAN Pasal 17 Kepengurusan ITTDI terdiridari 1. Pengurus Pusat, berkedudukan di Ibokota Negara Republik Indonesia. 2. Pengurus Wilayah, berkedudukan di Ibokota Propinsi / Daerah Tingkat I. 3. Pengurus Cabang, berkedudukan di Ibokota Kotamadya /Kabupaten/Daerah Tingkat II. Pasal 18 Pengurus Besar terdiridari 1. KetuaUmum 2. WakilKetuapalingbanyakempat 3. SekretarisUmum 4. Bendahara 5. Anggota paling banyak delapan orang Pasal 19 Pengurus Wilayah terdiridari 1. Ketua 2. Wakil Ketua paling banyak empat 3. Sekretaris 4. Bendahara 5. Anggota paling banyak empat orang Pasal 20 PengurusCabangterdiridari 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris 4. Bendahara 5. Anggota paling banyak tiga orang BAB VIII PERBENDAHARAAN Pasal 21 a. Perbendaharaan ITTDI adalah meliputi seluruh harta kekayaan berupa barang bergerak, barang tidak bergerak serta surat-surat berharga termasuk uang milik ITTDI. b. Harta kekayaan ini diperoleh dari 1. Uang pangkal dari iuran anggota 2. Usaha-usaha lain yang sah 3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 22 Perubahan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah angga ITTDI hanya dapat dilakukan dalam sidang Musyawarah Nasional. BAB X PEMBUBARAN IPTTDI Pasal 23 a. Pembubaran Organisasi ITTDI dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang khusus untuk itu. b. Sesudah pembubaran, maka segala hak milik / kekayaan ITTDI diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan, yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional. BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. b. Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. BAB XII PENUTUP Pasal 25 Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan. AGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Jenis Anggota 1. Anggota Biasa, ialah Warga Negara Indonesia yang telah mengikuti Program Pendidikan Diploma 1 TTD, kursus Assisten Transfusi Darah / Latihan Transfusi Darah yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah maupun swasta.. 2. Anggota Luar Biasa, ialah mereka yang berprofesi sebagai tenaga transfusi darah / sederajat dengan Teknologi Transfusi Darah, yang melaksanakan tugas transfusi darah. 3. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang telah berjasa kepada ITTDI, yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat ITTDI. Pasal 2 Penerimaan anggota 1. Pendaftaran calon anggota dilakukan dicabang ITTDI dengan mengisi formulir pernyataan persetujuan terhadap Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ITTDI. 2. Penerimaan dan pengesahananggotadidasarkan atas persetujuanPengurusCabang. 3. Kepada setiap anggota diberikan kartu tanda pengenal. Pasal 3 Hak anggota 1. Anggota Biasa berhak mengajukan pendapat, saran dan pernyataan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus. 2. Memilih atau dipilih sebagai anggota Pengurus. 3. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas dan profesinya. 4. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak dipilih dan memilih. Pasal 4 Kewajiban anggota 1. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ITTDI serta ketentuan-ketentuan organisasi Lainnya. 2. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan organisasi. 3. Setiap anggota wajib membayar a. Uang Pangkal sebesar dua puluh lima ribu rupiah pada waktu pendaftaran. b. Iuranbulanansebesar Sepuluh ribu rupiah Pasal 5 PemberhentianAnggota Anggotaberhenti apabila Meninggalduniaataukeluar atas permintaansendiri Diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan merugikan organisasi Diberhentikan atas permintaan sendiri dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Cabang Anggota yang diberhentikan karena pelanggaran, dapat diberi kesempatan untuk membela diri kepada Pengurus Cabang. Masa Jabatan susunan kepengurusan paling lama dua kali periode kepengurusan BAB II MUSYAWARAH Pasal 6 Pimpinan Musyawarah a. PengurusPusat / Wilayah / Cabangmemimpinsidang pleno Munas / Muswil / Muscab sampaidenganditerimanyalaporanpertanggungjawabanPengurusPusat /Wilayah / CabangolehMusyawarah b. Sidang-sidang pleno selanjutnyadipimpinolehpimpinansidang yang dipilihdiantara peserta sidang yang bersangkutan. Pasal 7 Korum Apabila musyawarah tidak mencapai korum seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar, maka sidang diundur selama satu jam dan setelah itu musyawarah dianggap sah dengan jumlah peserta yang hadir Pasal 8 Rantus / Rantap 1. Rancangan Tata Tertib Musyawarah Nasional / Wilayah / Cabang, disusun oleh Pengurus yang bersangkutan untuk disahkan oleh Musyawarah 2. Rancangan Garis-Garis Besar Program Kerja lima tahun berikutnya diajukan oleh pengurus yang bersangkutan 3. Apabila pemilihan Pengurus Pusat / Wilayah / Cabang dilakukan dengan penunjukan seorang atau lebih formatur, maka formatur berkewajiban untuk menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah penunjukan. Pasal 9 Musyawarah Luar Biasa 1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan ½ setengah jumlah pengurus wilayah atau anggota 2. Musyawarah Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 dua pertiga jumlah yang berhak hadir 3. Keputusan yang diambil Musyawarah Luar Biasa sama kuatnya dengan keputusan Musyawarah BAB III KEPENGURUSAN Pasal 10 Syarat – syarat calon anggota Pengurus adalah 1. Anggota Biasa dan bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk dicalonkan menjadi anggota pengurus. Pasal 11 Kewajiban Pengurus Pusat 1. Melaksanakan AD / ART ITTDI. Keputusan-Keputusan Musyawarah Nasional serta menetapkan ketentuan dan peraturan pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional. 2. Membina dan Mengkoordinasikan kegiatan Wilayah dan Cabang ITTDI, baik secaralangsung maupun tidak langsung 3. Membina hubungan serta kerja sama yang baik dengan instansi / lembaga yang terkait,baik Pemerintah maupun Swasta. Pasal 12 KewajibanPengurusWilayah 1. Melaksanakan AD / ART ITTDI, keputusanMunasdanMuswil, keputusanPengurus PusatsertakeputusanPengurus Wilayah 2. MenetapkanketentuandanperaturanpelaksanaandarikeputusanMuscabdan keputusanPengurus Wilayah. 3. Membinadanmengkoordinasikankegiatanseluruhanggota. Pasal 13 KewajibanPengurusCabang 1. Melaksanakan AD / ART ITTDI, keputusanMunasdanMuswil / Muscabdan keputusanPengurusPusat /Wilayah / Cabang 2. MenetapkanketentuandanperaturanpelaksanaandarikeputusanMuscabdan keputusanPengurus Wilayah 3. Membinadanmengkoodinasikankegiatanseluruhanggota Pasal 14. PengurusHarian 1. PengurusPusat, Pengurus Wilayah, PengurusCabangdapatmembentukPengurus Pusat Harian, Pengurus Wilayah Harian dan Pengurus Cabang Harian, dengan formasi terdiri dari a. Seorang Ketua Harian b. Seorang Wakil Ketua c. Seorang Sekretaris d. Seorang Bendahara 2. Pengurus Pusat Harian, Pengurus Wilayah Harian dan Pengurus Cabang Harian melaksanakan tugas dan bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, danPengurusCabangmasing-masing. Pasal 15 Pembagian tugas kepengurusan dan lowongan 1. Pembagian tugas PengurusPusat / Wilayah / Cabangdiatur dan ditetapkanoleh masing-masingtingkatkepengurusan. 2. Apabila terjadilowongandalamkepengurusan, dapatdiisiberdasarkankeputusanrapat Pengurus yang bersangkutan dan dilaporkankepadaPengurus pada tingkat yang lebih Tinggi. 3. PengurusPusat / Wilayah / Cabangdapatmelengkapidiridenganmembentuk departemen / bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. BAB IV PERBENDAHARAAN Pasal 16 1. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan Musyawarah Nasional. 2. Pengurus Cabang berkewajiban menyerahkan dari uang pangkal dan iuran anggota a. 15% untuk Pengurus Pusat b. 20% untuk Pengurus Wilayah 3. Pengurus Pusat / Wilayah / Cabang dapat mengusahakan pencarian sumbangan dana lain yang sah dan tidak mengikat. BAB V PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 17 Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dengan syarat 1. Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional kepada Pengurus Pusat. 2. Keputusan perubahan AD /ART adalah sah apabila disetujui secara mufakat atau oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah suara sah. BAB VI MENDIRIKAN WILAYAH DAN CABANG Pasal 18 1. Wilayah ITTDI dapat didirikan apabila pada wilayah kerjanya terdapat lebih dari satu cabang ITTDI. 2. Permintaan mendirikan wilayah diajukan kepada Pengurus Pusat. Pasal 19 1. Cabang ITTDI didirikan apabila wilayah kerja suatu cabang terdapat paling sedikit sepuluh orang anggota. 2. Permintaan mendirikan suatu cabang diajukan kepada Pengurus Pusat ITTDI melalui Pengurus Wilayah yang bersangkutan. BAB VII PERUBAHAN ORGANISASI Pasal 20 Keputusan pembubaran organisasi ITTDI adalah sah disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah. BAB VIII PENUTUP Pasal 21 1. Hal-hal yang belum diatur dengan Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat ITTDI dan tidak boleh bertentangan dengan AD / ART. 2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Januari 2006
\n lowongan kerja teknologi transfusi darah
.

lowongan kerja teknologi transfusi darah